Diduga Kuasa Lahan Negara, Pemerhati Pembangunan di Sibolga Laporkan Pengusaha Ikan

Sebarkan:
Maruli Firman Lubis.(foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Aktivis pemerhati pembangunan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), Maruli Firman Lubis, melaporkan pengusaha tangkahan ikan UD BJ ke Polres Sibolga, Selasa (27/9/2022), atas dugaan kasus penyerobotan lahan milik Pemkot Sibolga.

“Perbuatan terlapor kami nilai sudah melanggar pasal 385 KUHP Jo 161 KUHP, yaitu perbuatan menguasai lahan yang bukan miliknya, serta melakukan penyerobotan lahan milik orang lain,” kata Maruli kepada wartawan di Sibolga, Selasa (27/9/2022).

Pemkot Sibolga maupun Pengusaha Tangkahan Ikan UD BJ saling mengklaim atas lahan tersebut. Sehingga pengusaha Tangkahan Ikan UD BJ tetap bersikeras menolak untuk mengosongkan lahan tersebut, sebaliknya Pemkot Sibolga ingin membangun Pasar Ikan Modern di lokasi itu.

Menurut Maruli didampingi Amin Jemayol, laporan atau pengaduan yang mereka sampaikan ke polisi tersebut dilengkapi dokumen terkait tangkahan ikan UD BJ. Di mana sebelumnya, mereka telah mempelajari berkas tersebut dan diketahui bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sah, Pemkot Sibolga memiliki lahan seluas 5.665 meter yang selama ini berdiri usaha UD BJ (sebelumnya PT Laut Indonesia). Penguasaan lahan tersebut berlangsung sejak 5 Juni 1980, berdasarkan perjanjian yang dibuat pihak pengusaha dengan Pemkot Sibolga.

“Dalam nota kesepakatan tersebut, pada pasal 4 berbunyi, apabila pemerintah memerlukan tanah yang dimaksud dalam perjanjian ini, untuk keperluan pembangunan proyek-proyek pemerintah, maka pihak kedua harus menyerahkannya dengan ikhlas tanpa meminta atau menuntut ganti rugi,” sebut Maruli.

Pemkot Sibolga juga sebut Maruli, diketahui telah berulangkali menyurati pengusaha Tangkahan Ikan BJ untuk mengosongkan lahan tersebut. Dimulai dari 3 Juli 2001, 3 September 2007, dan 28 September 2007 dengan alasan bahwa di atas lahan dimaksud akan dibangun proyek pengujian kapal perikanan, tempat pendaratan kapal perikanan, dan pemungutan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan. Pembangunan proyek dimaksud untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Juga beberapa waktu lalu, Pemkot Sibolga di bawah kepemimpinan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan dan Wakil Wali Kota, Pantas Maruba Lumban Tobing, kembali berupaya mengosongkan lahan serta bangunan yang berdiri di atasnya, namun pengusaha malah mengerahkan massa dan tetap mempertahankan lahan yang secara hukum adalah sah milik Pemkot Sibolga.

“Kami mohon kepada Kapolres Sibolga menerima pengaduan kami dan menjadikannya sebagai pro justitia untuk segera memeriksa para terlapor, saksi-saksi maupun para pihak yang berkaitan atau berhubungan dengan objek perkara,” pungkas Maruli. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com