Gasak Uang dan Ponsel Puluhan Juta, Residivis Kambuhan Diringkus Polres Labuhanbatu

Sebarkan:

Tersangka pelaku diamankan bersama barang bukti kejahatan. (foto/ist)
LABUHANBATU (MM) – Tersangka pelaku pencurian di Toko Ponsel 168, Jalan Sirandong, Kelurhan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, diringkus polisi.

Tersangka berinisial ARS (38), warga Jalan Perisai, Lk Sipirok, Kelurahan Bakran Batu, dijebloskan terali besi Mapolres Labuhanbatu.

Informasi diperoleh, pencurian yang dilakukan tersangka ARS (38) dengan cara membuka paksa pintu toko. Dalam aksinya, ARS mengambil 3 unit handphone dan uang tunai dalam laci sejumlah Rp37 juta.

Ketika keluar toko membawa hasil curiannya, aksi ARS dipergoki pegawai toko berinisial S yang baru saja datang. Namun saksi diancam pelaku dengan pisau egrek. Karena takut diancam, saksi diam dan pelaku pergi membawa hasil curiannya.

Seperginya pelaku, saksi S melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik toko berinsial W (25), warga Kota Pinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. “Atas kasus ini korban membuat laporan dan mengalami kerugian Rp50 juta,” kata Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Jumat (23/9/2022).

Berdasarkan laporan korban dan saksi, Tim Ops Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka. Namun pelaku melakukan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan eggrek dan pisau.

“Pelaku melawan dengan mengancam petugas, bahkan mencoba bunuh diri jika ditangkap. Setelah dilakukan negosiasi, pelaku akhirnya menyerah dan kita amankan untuk diambil keterangan,” kata AKP Rusdi.

Dari hasil interogasi, sambungnya, pelaku merupakan Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi.dan pelaku akan di proses dalam 3 perkara sekaligus.dimana sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian. 

Atas perbuatannyatersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.(abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com