![]() |
Tersangka Jaka Umbara diamankan bersama barang bukti kejahatan. (foto/ist) |
Untuk penyidikan, warga Dusun IV, Desa Madrasah, Kecamatan Medang Deras, diamankan ke Mapolsek Medang Deras.
Informasi diperoleh, penangkapan Jaka berawal dari laporan Sukirno (67) warga Dusun Pabrik Lama I, Desa Sei Rekya, Medang deras. Ketika anak korban Syahri Ramahan bercerita jika sepeda motor Supra miliknya, Rabu 29 Juni 2022, dipinjam tersangka Jaka, namun tidak dipulang-pulangkan.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak mencari tersangka Jaka. Namun yang bersangkutan kabur ke luar daerah. Kabar kepulang Jaka terhendus petugas. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka bersembunyi di plafon atap rumah orang tuanya.
Namun persembunyian Jaka berakhir karena dipergoki petugas. Tanpa adanya perlawanan, Jaka bersama barang bukti motor digelandang ke Mapolsek Medang Deras. (zainuddin zein)