Kuasa Hukum RepDem Laporkan Seorang Pengusaha Material di Tapteng

Sebarkan:

David Ferdinan Marbun didampingi Horas Sampe Tua Hutagalung melaporkan RH ke Polres Tapteng. (foto:mm/jhonny)
SIBOLGA (MM) - Kuasa Hukum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), David Ferdinan Marbun melaporkan seorang pengusaha material berinisial RH (47) ke pihak kepolisian daerah setempat. 

Laporan kuasa hukum sayap partai PDI Perjuangan itu terkait pencemaran nama baik melalui pemberitaan di salah satu media online lokal pada Selasa (13/9/2022) lalu dengan korbannya Horas Sampe Tua Hutagalung, seorang ketua partai dan pengusaha di Tapteng. 

RH dilaporkan ke Polres Tapteng, sesuai Surat Tanda Laporan Polisi nomor: STPL/B/290/IX/2022/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.

"Laporan ini sebagai tanggapan atas pemberitaan kepada klien kami diduga melakukan penipuan. Klien kami menyampaikan bahwa ada pernyataan mengada-ada atau tidak benar dalam isi pemberitaan tersebut. Pernyataan itu merupakan informasi bohong, tidak sesuai dengan fakta, dan lebih mengarah kepada pencemaran nama baik" sebut Ferdinan dalam konfrensi persnya didampingi Horas Sampe Tua Hutagalung, Rabu (14/9/2022) malam.

Menurut Ferdinan, pada prinsipnya kliennya Horas Hutagalung tidak pernah datang dan membeli material bangunan ke toko RH. Namun kenapa ungkap Ferdinan, dalam barita tersebut kliennya Horas Hutagalung malah disebutkan datang ke toko bangunan milik RH mengambil material bangunan. 

"Jelas-jelas klien kami mengaku tidak pernah datang ke toko bangunan milik RH. Jadi, pengakuan RH itu tidak benar," imbuh Ferdinan.

Pernyataan lainnya yang menyebutkan bahwa Horas Hutagalung juga pernah menerima barang dan material bangunan dari toko bangunan milik RH yang dijemput oleh orang kepercayaannya, Bernad Siahaan, juga, sebut Ferdinan, tidak benar. Selain tidak ada penerimaan barang, Bernad Siahaan juga tidak pernah diperintah untuk mengambil barang ke toko bangunan milik RH. 

"Kami tidak tahu apa alasan dan dasar RH menyapaikan informasi itu. Kami menduga semua informasi yang disampaikan bohong dan hanya untuk kepentingan mencemarkan nama baik klien kami," tegas Ferdinan.

Sebelumnya juga, Bernad Siahaan membantah pernyataan RH. Menurut Bernad, pernyataan RH tersebut merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan (diduga) sengaja membuat laporan palsu ke pihak berwajib. Sebab RH menagih utang sebesar Rp92.090.000 dengan cara membawa beberapa lembar faktur pemesanan barang, namun barang tidak pernah diterima dan diketahui kapan, dimana, dan siapa yang menerima.

"Kami memang pernah mengorder barang, akan tetapi bukan seperti yang tertera dalam faktur yang ditagih. Total harga dan barang yang kami terima, itu hanya Rp11.330.000. Jadi, faktur itu sengaja ditulis sendiri oleh RH tapi barangnya tidak ada kami terima. Apalagi yang katanya saya jemput, bahkan dalam faktur itu tidak ada tanda tangan saya,” tutur Bernad.

Hingga berita ini diterbitkan, RH belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait laporannya terhadap Horas Hutagalung atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com