Niat Membantu Masalah Teman, Pitriani Malah di Aniaya di Siantar

Sebarkan:

Pitriani boru Napitupulu bersama temannya membuat laporan polisi. (foto:mm/joenainggolan)
PEMATANG SIANTAR (MM) - Pitriani boru Napitupulu, 24 tahun, menjadi korban tindak pidana dugaan penganiayaan di salah satu kos yang berada di seputaran Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, pada Rabu 21 September 2022 kemarin.

Gadis berparas cantik tersebut mengalami luka cakar di beberapa bagian tubuhnya setelah terlibat perkelahian dengan wanita berinisial RF. Padahal, tidak ada permasalahan antara Pitriani dan RF sebelumnya. 

Kepada wartawan, Pitriani mengungkapkan, dia hanya menemani temannya Rika untuk menyelesaikan suatu kesalahpahaman. "Aku hanya menemani si Rika ini. Aku nggak ada masalah dengan si RF. Si Rika yang punya masalah pribadi dengan si RF," katanya, Jumat 23 September 2022.

Pitriani melanjutkan, dia, Rika dan RF sempat bicara baik-baik. Namun tiba-tiba, RF emosi dan menyerang Pitriani. "Dia (RFU) langsung menjambak rambutku dan mencakar aku," sebutnya. 

Mendapat perlakuan seperti itu, Pitriani pun tidak tinggal diam. Adu fisik antara Pitriani dan RF pun terjadi. "Aku hanya membela diri. Dia (RF,red) yang menyerang aku duluan," ujarnya. 

Hingga akhirnya, perkelahian itu pun dilerai orang-orang yang ada di kos-kosan tersebut. Setelah kejadian, sambung Pitriani, mereka bertiga sempat saling meminta maaf. Namun, selang beberapa waktu, RF malah membuat laporan pengaduan ke polisi. 

Pitriani yang merasa dibohongi kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba. Laporannya pun sudah diterima dengan nomor LP/109/IX/2022/SU/STR Sek Str Martoba tertanggal 22 September 2022.

Hal senada disampaikan Rika. Kata Rika, Pitriani hanya mendampingi dirinya untuk menemui RF. "Aku ada malasah pribadi dengan si RF itu. Dia (Pitriani) hanya mau membantu menyelesaikan masalah. Malah dia yang diserang," papar Rika. 

Sementara itu, RF juga telah membuat laporan ke Polres Siantar yang tertuang dalam STTLP/B/543/lX/2022/SPKT/RES P.SIANTAR/SUMUT. Dalam laporannya, RF warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, itu melaporkan dengan dugaan kasus yang sama. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com