OJK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perbankan

Sebarkan:

MEDAN (MM) -  Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyimpangan ketentuan perbankan dan meningkatkan literasi terkait penanganan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, OJK melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tipibank Perbankan Syariah secara hybrid kepada perwakilan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Sumatera Bagian Utara dan seluruh BPRS di Indonesia.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan dengan lokasi kegiatan offline bertempat diKota Medan, Sumatera Utara dan secara online dilakukan melalui Zoom Meeting. 

Hadir membuka kegiatan tersebut adalah Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemeriksa Eksekutif Senior Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK, Antonius Ginting, yang turut menyampaikan sambutan penutup. 

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Deputi Direktur, Farid Faletehan, dan Analis Senior, Asep Sudirman dari Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Syariah OJK, Pemeriksa Eksekutif, Nuril Muchendrawan, dan Deputi Direktur, Muhamad Budiman, dari Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan, serta Penyidik Eksekutif, Fajaruddin, dan Penyidik Senior, Dedi Sugandi, dari DepartemenPenyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Dari sisi wilayah, industri perbankan syariah di Sumatera Utara terus menunjukkan perkembangan yang stabil dan bertumbuh. Hingga Juli 2022, tercatat aset perbankan syariah sebesar Rp319,81 triliun atau memiliki market share sebesar 6,42%, angka ini meningkat dibanding dengan posisi bulan yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar 6,05%. Pertumbuhan yang sama juga tercermin pada BPRS di Sumatera Utara yang secara stabil mencatatkan pertumbuhan double digit. Hingga Juli 2022, terpantau aset bertumbuh 18,43% year on year (yoy), dana pihak ketiga bertumbuh 18,32% yoy, dan pembiayaan bertumbuh 14,33% yoy.

Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kompleksitas industri perbankan, khususnya perbankan syariah, dan tingginya persaingan membuka ruang bagi oknum bank melakukan penyimpangan atau fraud, baik administratif maupun pidana. 

Modus yang dilakukan antara lain berupa pemberian pembiayaan kepada calon debitur yang tidak layak, pemalsuan dokumen persyaratan pembiayaan, mark-up nilai taksasi agunan, gratifikasi terkait pemberian pembiayaan, tidak mencatat setoran simpanan nasabah dana, nasabah investor atau nasabah pembiayaan, dan penarikan dana dari rekening nasabah dana/investor tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Selain oknum bank, penyimpangan atau fraud dapat jugaberasal dari eksternal bank, misalnya dari nasabah pembiayaan atau pihak lainnya.

“Untuk mengurangi potensi penyimpangan tersebut, bank wajib menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan sistem pengendalian internal bank, sehingga bukan saja bank akan terhindar dari masalah, tetapi yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya di bank dapat tetap terpelihara,” ujar Yusup.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK menjelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). BUSdalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPRS dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Secara umum, tipibank terkait dengan kegiatan usaha (pasal 63 UU Perbankan Syariah) sangat berkaitan erat dengan pencatatan bank. Oleh karena itu, semua transaksi di bank harus tercatat dan memiliki underlying document yang bisa dipertanggungjawabkan.

Narasumber dari Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Syariah OJKmenyampaikan pemaparan dengan terlebih dahulu menjelaskan terkait hukum yang diberlakukan dalam hal terjadi sengketa pada transaksi perbankan dan selanjutnya menjelaskan hubungan antara hukum positif dan hukum Islam yang digunakan sebagai penafsiran perjanjian antara bank syariah dan nasabah sepanjang tidak melanggar Undang Undang Kepatutan Ketertiban Umum.

Selanjutnya terkait dengan Fungsi penyidikan tindak pidana perbankan,dilakukan atas kerja sama antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Fungsi ini terdapat pada Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuanganatau Penyidik OJK (DPJK) yang terdiri dari Pejabat Penyidik POLRI yang dipekerjakan di OJK dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK dan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik.

Antonius Ginting selaku Pemeriksa Eksekutif Senior Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK menyampaikan bahwa BPRS perlu memastikan berjalannya, dan jika belum ada, membuat ketentuan dan SOP terkait pencegahan fraud dan Tipibank. Untuk itu, yang perlu bank terlebih dahulu lakukan adalah memahami aturan dan undang-undang yang berlaku. 

“Kata pertama yang perlu kita ingat adalah Iqra, pahami ketentuan, tidak ada yang lain, itu yang harus kita tanamkan,” ujar Antonius. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com