Penerimaan Pajak di DJP Sumut I Hingga Agustus 2022 Alami Pertumbuhan 98,67 Persen

Sebarkan:
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi. (foto:mm/dok)
MEDAN (MM) –  Penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sampai dengan Agustus Tahun 2022, mencapai Rp24,86 triliun dan penerimaan netto Rp20,67 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, dari nilai kinerja penerimaan pajak sampai dengan bulan Agustus 2022 Kanwil DJP Sumut I mencapai 86,7% dari target penerimaan 2022 sebesar Rp23,84 triliun.

Pada periode yang sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp15,44 triliun dan netto sebesar Rp10,41 triliun. 

Jika dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai dengan bulan Agustus mengalami pertumbuhan bruto sebesar 60,99% dan netto sebesar 98,67%.

Secara nasional, capaian penerimaan pajak sampai dengan bulan Agustus bruto Rp1.322,85 triliun dan netto Rp1.174,68 triliun atau mencapai 79,11% dari target sebesar Rp1.484,96 triliun. Dibandingakan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan bruto secara nasional tumbuh sebesar 48,95% dan netto tumbuh sebesar 57,86%.

Kemudian, berdasarkan data pada hari Jumat (2/9/2022) data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 2 September 2022 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebanyak 334.276 SPT, dan untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 27.690 SPT. 

Sehingga total SPT yang dilaporkan di tahun 2022 adalah sebanyak 361.966 SPT, meningkat sebesar 1.067 SPT apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 yaitu sebanyak 360.899 SPT. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com