![]() |
Tersangka PS alias Kacak (36) bersama barang bukti ganja diamankan di Polres Pematang Siantar. (foto:mm/ist) |
Tersangka yang diamankan berinsial O (15) dan PS alias Kacak (36), keduanya warga Pematang Siantar.
Diperoleh informasi, awalnya polisi menangkap Kacak di depan salah satu warung di Jalan Sipahutar. Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna kuning berisi ganja, dan 2 paket ganja. Di total beratnya mencapai 56,82 gram.
Selanjutnya, polisi mengamankan O dari salah satu kos-kosan di Jalan Sipahutar. Dari sana, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 kotak berisi 1 timbangan warna hijau dan 1 kotak berisi 1 lakban. Dan dari kantong depan sebelah kanan celana O ditemukan 1 unit handphone.
Kepada polisi, O juga mengaku jika dirinya mengirim ganja lewat JNE di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Dari pengakuan tersebut, polisi pun membawa O ke kantor JNE itu.
Setiba di sana, O meminta paket yang hendak dikirimnya. Lalu O menerima 1 kotak warna coklat yang setelah dibuka berisi 1 bungkus roti ketawa Siantar, 1 bungkus roti ketawa, dan 1 bungkus ganja seberat 295,65 gram yang dibalut lakban.
Saat di interogasi, keduanya mengatakan ganja mereka peroleh dari seseorang berinisial A. Namun, polisi belum berhasil menangkap A.
"Keduanya sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi, Senin 26 September 2022. (joenainggolan)