![]() |
Tersangka pelaku pembunuhan menjalani perawatan akibat luka tembak di kaki kanan. (foto:mm/ist) |
Pelaku AP terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki karena mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Tersangka AP dan rekannya AAH (masih menjalani hukuman) terlibat kasus pembunuhan dengan korban Henri Goh (28), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seitua, dua tahun lalu. Motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati, karena korban tidak memberikan komisi fee penjualan mobil.
"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat ditangkap pelaku melawan petugas,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit Pidum AKP Muhammad Reza SIK, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan AKP Reza, tim kepolisian selama dua tahun tetap melakukan pengejaran dan memburu pelaku. “Seminggu yang lalu kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kampung halamannya yakni di daerah Sosa, Padang Lawas,"ujarnya.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.
"Pada saat penangkapan, petugas cukup mengalami beberapa kendala dikarenakan pelaku bersembunyi di tengah tengah kebun sawit sehingga kendaraan petugas tidak bisa masuk dan sinyal telepon sangat sulit untuk digunakan," ungkapnya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal,"sebutnya. (abdoel)