Sebagaimana diketahui, pergantian dr.M. Riski Ramadhan menindaklanjuti surat DPP Partai Gerindra No. 07-0374/KPTs /DPP Gerindra/2022, tanggal 16 Juli Tahun 2022, Tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2022-2024. Surat tersebut dilayangkan DPC Partai Gerindra ke Sekwan DPRD Sergai.
Informasi yang dihimpunmedanmerdeka, rapat tertutup terjadi perdebatan terkait surat DPP Partai Gerindra. Untuk itu, BKD DPRD Sergai akan melakukan konsultasi ke DPR RI dan DPP Partai Gerindra.
“Surat tersebut sudah dibacakan langsung dalam sidang paripurna dan saat ini masih dalam pembahasan di rapat BKD DPRD Sergai,” kata Sekwan, Drs.Suprin.
Sementara Ketua BKD DPRD Sergai Longway Maospin Pakpahan dari Fraksi Golkar menyebutkan, pihaknya sedang melaksanakan pembahasan dengan anggota DPRD lainnya yang ada di BKD. Hal ini dibahas karena BKD juga menerima surat yang sama.
"Iya, kami sedang melakukan pembahasan terkait surat pergantian Ketua DPRD Serdang Bedagai. Karena surat tersebut masuk dari Sekwan untuk dibahas", pungkasnya.
Senada juga diungkapkan H. Ngatiman anggota BKD dari Fraksi PAN. Dijelaskannya, rapat BKD terdapat silang pendapat karena dalam surat itu tertuang kalimat "Pergantian" dan bukan "Pemberhentian". Sehingga masih kurang jelas, karenanya diperlukan konsultasi ke DPR RI dan DPP Partai Gerindra. Sekembalinya dari konsultasi itu akan dilanjutkan kembali pembahasan. (rasum)