Bupati Madina Siapkan Sanksi Bagi Pejabat yang Melanggar Perbup Salat Subuh Berjamaah

Sebarkan:
Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. (foto:mm/ist)
MADINA (MM) - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution menegaskan tidak akan sungkan memberikan sanksi bagi para pejabat yang tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbub) yang telah resmi berlaku. Dimana salah satu Perbub terkait dengan salat subuh berjamaah.

“Rekan-rekan wartawan saya harap ikut mengawasi penegakan beberapa Perbub yang telah resmi berlaku. Salat subuh berjamaah ini sangat perlu diawasi, coba telusuri siapa saja pejabat yang tidak mengindahkan termasuk para camat dan korwil di satuan pendidikan, nanti akan saya evaluasi dan disiapkan sanksi,“ kata Sukhairi, Senin (24/10/2022).

Sukahiri menjelaskan telah berulang kali mengingatkan program salat subuh berjamaah disetiap hari Minggu, namun progam tersebut dilihat masih rendah perhatian jajaran pejabat.

“Pejabat di Kecamatan maupun di tingkat desa ini yang perlu menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila sudah rutin dilaksanakan, nanti masyarakat khususnya para generasi muda tingkat SMP dan SD akan mencontoh kebiasaan itu,“ terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa ibadah tidak boleh ditunda-tunda, dan jangan ada alasan belum bisa melaksanakan ibadah karena masih sering berbuat dosa.

"Itu alasan klasik dan tidak benar sebaliknya bila ibadah salat subuh berjamaah ini kita semua terapkan maka akan banyak kebaikan yang kita dapatkan, para ASN juga akan meningkat disiplin dan etos kerjanya, begitu juga bagi masyarakat dan daerah kita akan mendapat keberkahan," katanya.

Selain itu Bupati juga meminta para Kepala Desa untuk menindaklanjuti Perbub pemberian insentif bagi guru MDTA dan kegiatan keagamaan lainnya dari dana desa yang ditampung dalam APBDes dan Perbub penyaluran zakat oleh instansi pemerintahan maupun pihak perusahaan swasta. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com