Camat Perbaungan Mediasi Tapal Batas Desa Lubuk Cemara dan Pematang Sijonam

Sebarkan:
Camat Perbaungan, M.Fahmi memediasi persoalan tapal batas dua desa. (foto:mm/ist)
SERDANG BEDAGAI (MM) - Tapal Batas Desa Lubuk Cemara dengan Desa Pematang Sijonam disoal masyarakat. Masalah ini mencuat terkait dengan kontribusi Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta surat-surat tanah yang bersinggungan dengan  dua desa tersebut.

Permasalahan ini dibahas dalam mediasi Desa Lubuk Cemara dengan Desa Pematang Sijonam yang dipimpin Camat Perbaungan Muhammad Fahmi bertempat di Kantor Camat Perbaungan, Serdang Bedagai, Selasa (25/10/2022).

Kepala Desa Lubuk Cemara Rahmadsyah mengungkapkan, tapal batas desa ini penting, mengingat ada sebagian tanah masyarakat Desa Lubuk Cemara masuk dalam wilayah Desa Pematang Sijonam. Padahal tanah tersebut masuk teritorial Desa Lubuk Cemara. Dampaknya ini merugikan Desa Lubuk Cemara terutama berkenaan dengan kontribusi PBB.

"Kami agar teritorial tanah yang masuk batas Desa Lubuk Cemara dikembalikan tanpa harus mengambil teritorial tanah Desa Pematang Sijonam," terangnya.

Senada disampaikan Rudi Skay, Warga Dusun 1 Desa Lubuk Cemara, bahwa persoalan tapal batas tanah ini berdampak luas kepada kami khususnya bagi masyarakat Dusun 1 Desa Lubuk Cemara. Dampak yang paling jelas itu bagi petani terutama berkaitan dengan alokasi pupuk subsidi, kelompok tani, maupun PBBnya. Untuk memberikan kejelasan terhadap status teritorial ini harus diperjelas, sebab permasalahan ini sudah cukup lama berlangsung..

Sementara itu Kepala Desa Pematang Sijonam Rusiadi SH mengaku bahwa dengan adanya persoalan ini sekira 30 persen kewajiban PBB yang dibebankan pihak Desanya tidak dapat ditarik dari masyarakat karena persoalan tapal batas ini. Ia bersepakat agar masalah ini segera dituntaskan, dan beban 30 persen PBB dikembalikan ke desa Lubuk Cemara. Namun demikian Ia mewanti-wanti agar pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tegas soal ini.

"Pihaknya selaku dari Desa Pematang Sijonam tidak berkeberatan untuk mengembalikan status teritorial tapal batas tersebut. Terlebih lagi pihak Kecamatan siap membantu untuk memfasilitasinya," ungkap Rusiadi.

Camat Perbaungan Muhammad Fahmi mengatakan akan mediasi kedua desa, namun harus ada kesepakatan dahulu dari masyarakatnya. Selain itu masing-masing desa punya data tentang titik lokasi yang bermasalah.

Pertemuan dihadiri Sekretaris Camat Prayetno SH, Kasi Pemerintahan Hasrul Siregar S.STP, Kades Lubuk Cemara Rahmadsyah, Kades Pematang Sijonam Rusiadi SH, Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Cemara H Ramli, Tokoh Pemuda Desa Lubuk Cemara Rudi Skay, Perangkat Desa Lubuk Cemara dan Desa Pematang Sijonam (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com