Ditpolairud Poldasu Amankan Tiga Bajak Laut Bersenpi Air Sofgan

Sebarkan:
Ditpolairud Poldasu Amankan Tiga Bajak Laut Bersenpi Air Sofgan. (foto:mm/awal)
BELAWAN (MM) - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap tiga bajak laut yang merampok kapal nelayan di perairan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Ketiga pelaku berinisial SA, MWS dan S .Ketiganya merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak lautan ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor.

Dari mereka polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jerigen plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

"Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir,pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Mako Ditpolair Polda Sumut Jalan TM Pahlawan Belawan Jumat (21/10/2022).

Hadi mengatakan ke tiga merampok kapal nelayan pada 15 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan. Kemudian mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para nelayan agar menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar. "Senjata masih didalami beli dimana, dapat dari siapa." bilangnya.

Selain meringkus ke tiga tersangka,polisi juga masih memburon dua pelaku lainnya. Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat berusaha ditangkap.

Selain itu juga Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.

Ia mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan, 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini.

Atas perbuatannya empat pelaku perampokan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan. "Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana," tutupnya.(awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com