Gagal Jual Narkoba, Sopir dan Aparat Keamanan Keburu Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Kedua tersangka mendekam di terali besi Polres Sibolga. (foto/ist)
SIBOLGA (MM) - Satres Narkoba Polres Sibolga meringkus dua pria dari atas sepeda motor pada Jumat (21/10/2022) dini hari lalu. Keduanya diketahui sedang membawa narkoba untuk dijual. 

Kedua pria tersebut, yakni ESP alias T (52), warga Mangga II, Kelurahan Kalangan, dan DL alias L (37), warga Sibuluan Nalambok, Kelurahan Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa sabu seberat 2,6 gram dari dalam kotak rokok dilengan baju panjang tangan ESP," kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, Selasa (25/10/2022). 

Sormin menuturkan, awalnya keduanya sedang duduk-duduk di parklen angkutan di Kelurahan Kalangan. Tiba-tiba DS, yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir IBI menyampaikan kepada ESP bahwa ada orang di Sibolga yang meminta sabu kepadanya, sementara dia sendiri tidak memiliki sabu. 

Tersangka ESP yang bertugas sebagai aparat keamanan ini lalu memperlihatkan sabu dari kantong celananya dan membonceng DS untuk pergi menjualnya bersama-sama. 

"Petugas yang sudah mendapat informasi masyarakat langsung mencegat keduanya di depan sebuah rumah ibadah di Jalan lintas Sibolga - Padangsidempuan dan langsung melakukan penggeledahan," tukas Sormin.

Atas perbuatan itu, DS dan ESP terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU  Nomor 35/2009 tentang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com