![]() |
Tersangka narkoba, SM (36) mendekam di terali besi. (foto:mm/ist) |
Pria berinisial SM (36), warga Dusun I, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun ini, ditangkap pada Minggu (23/10/22) siang lalu.
Perbuatan bercocok tanam ganja itu diketahui Polsek Sibabangun pimpinan Iptu Dela Antoni lewat masyarakat. "Totalnya, ada lima batang pohon ganja yang diamankan dari atap dapur rumahnya," kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, Selasa (25/10/2022).
Gurning mengatakan, awalnya, SM membeli satu ampul ganja kering dari seseorang di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk dipakai. Biji yang terdapat di dalam ampul ganja kemudian disemai oleh SM di dalam polybag di atap rumahnya.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah mau membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Tapteng ini," tukas Gurning. (jhonny simatupang)