Kasatpol PP Sumut Tegaskan Penertiban Tak Bisa Dihentikan Terkait Lahan di Sibolangit

Sebarkan:

MEDAN (MM) – Penertiban bangunan di lahan Bumi Perkemahan di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang,  tidak bisa dihentikan. Hal tersebut untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi tempat pembinaan Pramuka.

Terkait itu, setelah memberi surat pemberitahuan pertama (SP1) untuk pengosongan lahan, Satpol PP bersama Tim Terpadu yang melibatkan TNI dan Polri akan memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada penggarap yang masih bertahan di lahan tersebut. Hingga surat peringatan ketiga (SP3) untuk dilakukan pembongkaran.

Namun pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tetap tidak menginginkan ada korban akibat pembongkaran tersebut. 

"Tidak ada pembongkaran yang tidak disosialisasikan dan diberitahu, SP1 sudah diberikan, masyarakat sudah mengetahui, dan dari surat tersebut juga dibolehkan membongkar secara pribadi," ujar Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumatera Utara (Sumut) Mahfullah Daulay, pada konferensi pers tentang penertiban lahan Bumper Sibolangit di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (24/10/2022). 

Menurut Mahfullah, usai pemberian SP1, ada pihak ke tiga yang melakukan doktrinasi kepada masyarakat untuk melakukan penolakan. Masyarakat tersebut merupakan penggarap, bukan pemilik vila. Bahkan ada masyarakat menggarap lahan tersebut untuk pertanian. 

"Kasihan masyarakat, dimobilisiasi untuk kepentingan kelompok tertentu, yang pasti penghalangan tersebut akan mengakibatkan benturan masyarakat dengan Satpol PP, " kata Mahfullah yang hadir bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Iwan Sutani Siregar. 

Selain itu, Pemprov bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Terpadu sudah melakukan pembongkaran bangunan yang sudah disetujui untuk dibongkar pemiliknya. Sebagai informasi, secara total ada 307 bangunan yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen, yang berdiri di lahan perkemahan tersebut. "Sudah ada masyarakat yang  bersedia dibongkar bangunannya," ungkapnya. 

Secara umum, sedang ada dua proses yang berlangsung terkait penertiban lahan tersebut. Pihak Kwarda Pramuka Sumut juga sudah melaporkan pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumut. Saat ini sudah masuk tingkat penyidikan. 

"Kwarda Sumut telah mengambil langkah dalam upaya penyelamatan aset, kalau tidak diantisipasi kekhawatiran ke depan Bumi Perkemahan tersebut alam habis dan hilang, " kata Mahfullah. 

Mahfullah juga mengatakan Pemprov tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut. "Sudah direncanakan dilakukan pengawasan bersama, " katanya. (Ahmad Rizal).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com