Mutasi 88 Pejabat Pemko Siantar Terancam Dibatalkan BKN

Sebarkan:
Kantor Wali Kota Pematang Siantar, Jalan Merdeka. (foto/ist)
PEMATANG SIANTAR (MM) - Diduga melanggar Norma, Standart, Prosedur dan Kreteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Surat Keputusan (SK) mutasi dan pelantikan 88 pejabat yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, terancam dibatalkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi yang diperoleh, BKN Regional VI Medan tengah melakukan koordinasi dengan BKN Pusat, terkait adanya dugaan pelanggaran implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan Susanti Dewayani selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada mutasi 88 pejabat yang dilakukan awal September 2022, lalu.

Kordinasi BKN Regional VI ke BKN Pusat disebut-sebut untuk menyimpulkan apakah SK mutasi 88 pejabat yang dilakukan dicabut atau diberikan sanksi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Regional VI BKN Medan, Renyasari yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) mengatakan, pihaknya sedang berkordinasi dengan BKN Pusat di Jakarta terkait dugaan pelanggatan NSPK yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar. 

"Terima kasih sudah menghubungi kami. Terkait dugaan pelanggaran NSPK yg dilakukan Wali Kota Pematang Siantar kami sedang melakukan koordinasi dengan BKN Jakarta," tulis Renyasari membalas konfirmasi yang disampaikan via WA, Rabu (12/10/2022) pagi.

Untuk diketahui sesuia dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 BKN telah diberikan mandat oleh Presiden dapat mencabut keputusan pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) yang tidak sesuia denham NSPK.

Pelanggaran yang dimaksud diantaranya, pengangkatan , pemindahan dan pemberhentian ASN tidak sesuai NSPK.

Pada mutasi yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar ,2 September 2022 lalu, terdapat sejumlah pejabat eselon III A setingkat kepala bagian, yang diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.

Padahal pejabat yang diturunkan jabatannya hingga 2 tingkat itu belum pernah diperiksa inspektorat karena melakukan pelanggaran dalam jabatan atau statusnya sebagai ASN.

Berulang kali masalah klarifikasi yang dimintai BKN Regional VI Medan soal  mutasi 88 pejabat yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar apakah sudah dijawab atau tidak, dikonfirmasi via pesan WA, kepada pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak, tidak ditanggapi. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com