![]() |
Tersangka YPD (22) diamankan bersama barang bukti daun ganja dan uang hasil penjualan. (foto:mm/ist) |
Pemuda berinisial YPD (25), warga Jalan Gunung Simanumanuk, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar ditangkap bukan tanpa sebab.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap YPD karena diduga pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, dari tersangka disita sekitar 790 gran daun ganja kering.
"Polisi sebelumnya sudah menerima informasi akan ada transaksi narkoba di salah satu warung tuak di jalan Pane, dan hasil penyelidikan tersangka YPD ditangkap dengan barang bukti awal 1 paket ganja," ujar Fernando, Rabu (12/10/2022).
Dari pengembangan polisi menemukan 23 paket ganja dengan total berat 790 gram di rumah YPD. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka YPD ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar. (davis)