Terkait Pinjaman Pemkab Nias Utara ke Bank Sumut, Begini Kata Ketua DPRD...

Sebarkan:
Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu. (foto:mm/ist)
NIAS UTARA (MM) -  Pinjaman (utang) Pemerintah Kabupaten Nias Utara, dari Bank Sumut sudah berdasarkan persetujuan lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu mengatakan, pinjaman daerah itu sudah berdasarkan usulan pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2021, dan telah direstui DPRD pada Penetapan APBD 2022

“Pinjaman daerah sebesar Rp120 miliar, tetapi setelah Bank Sumut menindaklanjuti usulan pemerintah Kabupaten Nias Utara maka berkurang menjadi Rp90 miliar,” kata Sukanto Warudhu yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).

Dengan adanya dana APBN untuk pembangunan jalan di Kecamatan Tugala Oyo tahun 2022 sebesar Rp15 miliar, maka pinjaman dimaksud semakin berkurang menjadi Rp.75miliar dan akan di tetapkan pada PAPBD 2022 menjadi pendapatan asli daerah PAD.

Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara dapat menyetujui pinjaman daerah tersebut dikarenakan sudah sesuai tahapan yakni adanya MOU antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut yang dibacakan oleh pihak Notaris dan dilanjutkan pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar)di lembaga DPRD. Sehingga pinjaman tersebut masuk pada PAPBD 2022. 

"Saya hanya mengetuk palu setelah Banggar setuju.Makanya saat rapat paripurna itu saya tanya anggota setuju...! jawab anggota setuju. Maka saya ketuk palu,” terangnya.

Sukanto menjelaskan kalau pinjaman atau utang itu tidak ada kongkalikong antara pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Nias Utara. Tetapi sudah melalui nomenklatur demi mendukung percepatan pembangunan sesuai Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.

Adanya kata-kata kongkalikong terkait pengesahan utang daerah ke Bank Sumut keluar dari bicara Sukanto,karena ada dugaan publik. Pihaknya sangat terbuka bila ada yang ingin menanyakan kepastian pinjaman daerah itu, karena ini kepentingan masyarakat Kabupaten Nias Utara.

Kemudian, dia sangat kelihatan bersemangat terkait peruntukan utang daerah itu sesuai persetujuan lembaga untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, tambatan perahu dan pembangunan pasar tradisional.

Sementara itu, Sukanto lebih dalam menjelaskan sistim pembayaran utang daerah ke Bank Sumut dengan batas waktu mulai 2023 hingga 2024. "Batas waktu bayar utang itu hanya dalam periode jabatan Bupati dan Wakil Bupati Amizaro Waruwu dan Yusman Zega,"tegasnya.

Pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara ke Bank Sumut senilai Rp.75 Miliar merupakan historis baru dalam kurun waktu 14 tahun Nias Utara sejak mekar dari Kabupaten Nias. 

Sejumlah warga heran atas utang daerah tersebut. Pasalnya, sesusah apapun diwaktu covid-19 beberapa tahun yang lalu, Pemkab.Nias Utara tidak utang.

"Emangnya APBD Nias Utara tidak cukup membiayai rencana pembangunan dalam tahun 2022 ini," tanya salah seorang warga yang mengaku tinggal di Kecamatan Lotu. (zega)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com