Ahli Hukum Administrasi Negara, Dani Sintara: Dewan Pendidikan Sergai Cacat Prosedural

Sebarkan:
Dialog Interaktif Forum Wartawan Serdang Bedagai. (foto:mm/ist)
SERDANG BEDAGAI (MM) – Ahli Hukum Administrasi Negara Dr.Dani Siantara,SH,MH, berpendapat keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) cacat prosedural dan hasilnya juga batal demi hukum.

Hal ini disampaikan Dani Sintara dalam dialog interaktif yang digelar Forum Wartawan (Forwan) Sergai dengan tema “Dewan Pendidikan Serdang Bedagai Legal atau Ilegal” pada Hari Pahlawan 10 November 2022 di Theme Pantai Cermin, Kamis kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini, Bendahara Peradi Deli Serdang Alamsyah SH, Anggota DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, Ketua Forwan Lokal Prayuka Uganda SE, H. Syahlan Siregar, para awak media, Organisasi Kepemudaan IPK.

“Proses dan atau tahapan seleksi Dewan Pendidikan Sergai kita umpamakan seperti salat, dimana ketika kita melakukan salat niatnya sudah, bacaannya bagus, rukunnya lengkap namun ternyata wudhu'nya salah. Maka apakah salat kita bisa dikatakan sah dengan melakukan kesalahan dalam mengambil wudhu'?,” kata Dani.

Nah, sambung Dani, kalau kita mau membenarkan semua tindakan mengambil keputusan harus ada prosedural yang harus dipenuhi walaupun perbuatan itu bentuk tapi apabila proseduralnya salah maka outputnya juga dipastikan salah. 

“Jika kita berbicara hukum prosedural, hukum prosedural itu merupakan bagian dari objek eksen administrasi negara," ujarnya.

Dalam tahapan  yang dilakukan Pansel Dewan Pendidikan tentunya ada tahapan dari hulu sampai hilir dari mulai tahapan pembentukan panitia, pengumuman persyaratan dan pengumuman kelulusan, dan kemudian tahapan fit and propertest yang merupakan tahapan hilirnya. 

Sementara fit and propertest hanya ujung bagian daripada tahapan prosedural, maka apabila ada saja satu tahapan prosedural yang tidak dilalui pansel maka saya pastikan Dewan Pendidikan Sergai adalah cacat prosedural dan hasilnya juga batal demi hukum.

Senada disampaikan Alamsyah S.H dari Bendahara Peradi Deli Serdang, menyebutkan ada tahapan unprosedural yang dilakukan oleh pansel Dewan Pendidikan yaitu sengaja meluluskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan yang kemudian pansel mengumumkan 11 orang yang dinyatakan lulus, tapi selanjutnya menganulir 2 orang menjadi 9 orang tanpa melalui pembatalan pengumuman yang sah maka rangkaian tahapan tersebut juga batal demi hukum, sehingga karena tahapannya cacat hukum maka dewan pendidikan yang dilahirkan dari tahapan proses yg unprosedural adalah ilegal. (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com