Didalangi Oknum ASN, Polres OKU Gerebek Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Sebarkan:
Personel Polres OKU gerebek Gudang penimbunan BBM Solar Bersubsidi. (foto:mm/ist)
OKU (MM) – Personel Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap pelaku penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan cara menimbun untuk dijual kembali, Selasa (29/11/2022).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid didampingi Wakapolsek IPTU Dedi Iskandar dalam keterangan mengatakan, kasus penimbunan BBM bersubsidi dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung Kanit Intelkam IPTU M.Soleh, Kanit Reskrim IPTU Sunadir dan sejumlah personel.

Adapun lima tersangka pelaku penimbunan yakni, Rudi Ono (23), Efri Fransisco (20), Diki Aprianto (22), Reli Ardiansyah (21), semuanya bertindak sebagai sopir dum truk dan seorang kenak berinsial DA (17).

Selain mengamankan 4 unit dum truk,petugas juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi, timbangan.

Modus penimbunan, para tersangka membeli BBM Solar dengan cara mengisi di SPBU Air Paoh, Baturaja Timur. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian. Selanjutnya BBM yang dibeli kemudian dimasukan ke dalam jerigen untuk dijual kembali.

Berdasarkan pengakuan para sopir, mereka melakukan tindakan tersebut atas suruhan pemilik kendaraan, Yuyun Yuniar (47) oknum ASN warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Atas informasi ini, petugas melakukan penggerebekan salah satu rumah yang dijadikan gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com