DPRD Asahan Gelar Paripurna Pendapat Fraksi Atas Ranperda APBD 2023

Sebarkan:

ASAHAN (MM) - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat paripurna masa persidangan ke-1 TA 2022, Rabu (23/11/2022).

Agenda sidang paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan APBD Kabupaten Asahan Tahun 2023 serta pengambilan keputusan dan  penyampaian sambutan Bupati Asahan.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD sahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH, dihadiri Bupati Asahan H. Surya BSc, Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, dan para OPD.

Rapat diawali dengan dengar pendapat dari perwakilan masing masing Fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra diwakili Nurhayati, Fraksi Partai Golkar diwakili Suyono, Fraksi PDI Perjuangan diwakili Parlindungan, Fraksi Partai Demokrat diwakili Irwansyah, Fraksi Partai Amanat Nasional diwakili Nilawati, Fraksi PPP diwakili Nanang Sahrial dan Fraksi Hati Nurani Keadilan diwakili Mutaqqin.

Sementara itu, Bupati Asahan H. Surya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Ketua, Wakil Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan serta secara khusus kepada Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan tentang kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pembahasan, masukan dan saran dari seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan sehingga hari ini kita dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Bupati juga mengapresiasi seluruh Anggota DPRD sahan yang telah memberikan pendapat, rekomendasi, pandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam materi dan Ranperda APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2023 sehingga nantinya hal tersebut dapat berjalan lebih optimal serta tepat sasaran. 

“Kami akan menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional serta untuk meneliti apakah Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan Daerah lainnya,” pungkas Bupati. (Ismanto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com