Hakim Kabulkan Permohonan Eksekusi Kades Samsari

Sebarkan:
Kades Palas, Pelalawan. H.Sansari AS. (foto:mm/ist)
PELALAWAN (MM) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H. Samsari AS selaku Kepala Desa (Kades) Palas, Kabupaten Pelalawan, Riau, melalui kuasa hukumnya Edwin, SH dan Rionaldy Hutabarat, SH.

H. Samsari mengatakan, dikabulkannya permohonan kasasi disampaikan Wakil PTUN melalui surat permohonan nomor 14/PTUN-SE/XI/2022, tertanggal 14 Nopember 2022, perihal permohonan eksekusi putusan nomor 42/G/LH/2021/ PTUN.PBR.

Dalam tingkat banding, PTUN Medan nomor 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN,tanggal17 Febuari 2022, menerima permohonan banding dari tergugat  I/pembanding.  Tergugat II/ banding dan tergugat II intervensi/ pembanding.

Hal ini menguatkan putusan PTUN Pekanbaru nomor 42/G/LH/2021/PTUN. PBR, tanggal 24 Nopember 2021 yang dimohonkan banding dan menghukum tergugat I/pembanding, dan tergugat II/pembanding dan tergugat II Intervensi/pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggug rentenn sebesar Rp250.000.

Sementara dalam putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, nomor: 340 K/ TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: I.Menteri LHK, dan pemohon kasasi II: PT Arara Abadi dan menghukum pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.

Samsi menjelaskan, Keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak sampai dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja. Jika tergugat  I tidak melaksanakan putusan MA, maka berdasarkan pasal 116 ayat (2) undang-undang nomor 51 tahun 2009, tentang Peradilan TUN, maka SK Menteri LHK nomor SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019, tanggal 28 juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017- 2026, Atas Nama PT. Arara Abadi di Propinsi Riau, sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tidak lagi berkekuatan hukum.

Dan sambung Samsari, berdasarkan pasal 115 UU nomor 51 tahun 2009, tentang peradilan tata usaha negara, putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum dan harus dilaksanakan.

“Berdasarkan pasal 116 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan tata usaha negara, ketua pengadilan adalah pengawas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Samsari.

Penggugat memohon untuk dilaksanakan putusan ini dan agar lokasi objek sengketa dikembalikan kepada anak kemenakan batin Sangeri, sebagaimana putusan MA RI nomor: 340 k/TUN/2022.

“Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara wajib melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hokum. Kami selaku pengawas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengupayakan agar setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan  (executable),” tegas Wakil Ketua PTUN, sebagaimana disampaikan Samsari, Selasa (29/11/2022).

Selanjutnya, pihak pelaksanakan putusan menyampaikan laporan ke Menteri LHK maupun pihak-pihak terkait (asas Erga Omnes). 

Berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru dan PT PTUN Medan,dan putusan MA RI nomor 340 k/ TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022, dan pasal 115, pasar 116 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

Mengabulkan permohonan eksekusi dari H. Samsari AS, dan memerintahkan Menteri LHK RI untuk melaksanakan putusan PTUN Pekanbaru nomor: 42/G/LH/2021/ PTUN.PBR, tanggal 24 November 2021. Putusan PT PTUN Medan nomor: 19/B/LH/ 2022/ PT. TUN. MDN, tanggal 17 pebuari 2022 dan Putusan MA RI Nomor: 340 k/ TUN/2022 tgl 12 Juli 2022: Memerintahkan panitera pengadilan tata usaha negara Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak terkait.  (syahrudin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com