KBPP Polri Sumut Minta Kapolri Abaikan Desakan Iwan Samule dan IPW

Sebarkan:

Pengurus KBPP Polri Sumut usai ziarah di Taman Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja Medan. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Penasihat KBPP Polri Sumut, Drs. Syaiful Syafri MM, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak menanggapi permintaan Ketua Prodem, Sumule dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso untuk memeriksa dan menonaktifkan, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

“Apa yang diinginkan Ketua Prodem dan Ketua IPW tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak divalidasi dan hanya berdasarkan ungkapan Ismail Bolong dalam media sosial dan viral menuduh Kabareskrim menerima gratifikasi,” kata Syaiful Syafri didampingi AKBP (P) Watimin Panjaitan SH, MH, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Medan, kemarin.

Disamping itu, sambung Syaiful Syafri, Ismail Bolong juga sudah menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan jika ungkapannya di media sosial prihal Konjen Pol Agus Andrianto, tidaklah benar. Dengan begitu maka pernyataan Ismail Bolong dimedia sosial merupakan berita hoax.

Hal ini disampaikan KBPP Polri Sumut, sebab, Jika Kapolri menanggapi berbagai komentar dan permohonan para oknum oknum tertentu atas dugaan sebuah kasus hukum  yang  disinyalir tanpa validasi,  maka masyarakat lain yang tidak ada hubungan dengan sebuah kasus hukum akan ikut memberi komentar dan ikut melayangkan surat berbagai permohonan.

Apalagi kasus yang ada menyangkut pertambangan, tidak ada kaitan dengan Polri, karena  ijin pertambangan,  urusan Pemerintah  Daerah dan Pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang, jika  pertambangan tidak ada ijin, pemda bisa menutupnya, tegas  Watimin Panjaitan, yang juga pengacara dan penasehat hukum di Sumatera Utara.

Syaiful Syafri juga seluruh tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi atau sejenisnya, untuk tidak membuat keresahan kepada masyarakat dengan berbagai berita hoax.

“Mari kita beri dukungan kepada semua pimpinan Polri berdasarkan Satwilnya untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sehingga tercipta Kamtibmss yang kondusif dinegara Kesatuan RI yang kita cintai,” ujarnya. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com