Polres Oku Larang SPBU Jual BBM Subsidi Pake Jerigen dan Tangki Modifikasi

Sebarkan:

OKU (MM) - Polres Ogan Komering Ulu (Oku), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau SPBU di wilayah hukum untuk tidak menjual BBM bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jerigen maupun mobil yang menggunakan tangki modifikasi.

Pesan ini  disampaikan Kasat Reskrim Polres OKU Polda Sumsel AKP Zanzibar Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres OKU Polda Sumsel AKP Syafaruddin, SH. "Imbauan ini tidak hanya kita berikan kepada konsumen namun pemilik dan karyawan SPBU. Apabila menemukan kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen ataupun dengan menggunakan tangki mobil atau motor yang sudah dimodifikasi agar melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu untuk segera kita tindak lanjuti," tegasnya, Senin (28/11/2022).

Sambunngya, menjual BBM subsidi tanpa izin adalah perbuatan illegal, membeli bahan bakar minyak atau BBM di SPBU untuk dijual kembali ke masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang.

Dalam UU Migas Pasal 55 Republik Indonesia No 22 Tahun 2001, dijelaskan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah, ujar Kasi Humas Polres OKU Polda Sumsel. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com