Polres Sergai Ringkus Pengedar Narkoba Antar Provinsi, 2 Diantaranya Warga Pelalawan Riau

Sebarkan:
Tiga tersangka pengedar sabu ditangkap Polres Sergai, Sumut. (foto:mm/ist)
SERDANG BEDAGAI (MM) – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk tiga pria tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk penyidikan, tiga tersangka bersama 3 bungkusan berisi 1 Kg sabu-sabu dan 1 bungkus berisi 100 gram sabu dan 1 bungkusan berisi 5,43 gram sabu diamankan, Selasa (22/11/2022) pukul 00.02 WIB, di Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Ketiga tersangka yang diamankan, masing-masing; Sukir, (33) warga Jalan Sepakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Diego Maradona Simarmata alias Baron, (40) warga Jalan Pepaya GG Brimob Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan Elman Sihombing alias Keong, (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud, melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi mengatakan, penangkapan tiga tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya petugas mencegat mobil Kijang Innova BK 1792 IC berwarna abu-abu yang berhenti SPBU, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Kemudian petugas mengepung mobil, ketiga pria diamankan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan tas di jok belakang berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat 1 Kg.

Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu diperoleh dari seorang pria berinsial F, warga Kota Tebing Tinggi.”Bersama Kepling setempat petugas menggerebek kediaman F, namun yang bersangkutan tidak ada. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan bungkusan pelastik berisi 1 ons lebih sabu-sabu,” ujar Kasat. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com