Polres Simalungun Ringkus Pasutri Pelaku Penipuan Miliaran Rupiah di Riau

Sebarkan:
Pasutri YA dan MS, tersangka pelaku penipuan mendekam di Mapolres Simalungun. (foto:mm/ist)
SIMALUNGUN (MM) – Sepasang suami istri (Pasurti) pelaku penipuan berinsial YA (43) dan istrinya MS (34), warga Huta III, Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, diciduk Satreskrim Polres Simalungun.

Adapun kasus yang menyeret pasutri ke terali besi tak tanggung-tanggung, mencapai miliaran rupiah. Kasus pertama penipuan berkedok investasi proyek mencapai Rp3,3 miliar, penggelapan uang PAUD Rp590 juta hingga travel umroh terhadap 31 korban.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, Selasa kemarin memaparkan, tersangka YA dan MS ditangkap berdasarkan laporan korban, Siti Maisaroh (38), yang merupakan warga sekampung pelaku.

Tersangka YA dan MS berhasil dibekuk Unit II Tipiter Ekonomi Reskrim Polres Simalung di persembunyiannya Sabtu 29 Oktober 2022, di Kecamatan Kemuking, Provinsi Riau.

Modus penipuan yang dilakukan pasurti yaitu dengan membujuk korban Siti dengan iming-iming profit 10 persen/bulan. “Tersangka YA mengaku rekanan pemborong dan akan memberikan profit keuntungan 10 persen setiap bulan dari uang investasi kurang lebih Rp3 miliar. Modal utama akan dikembalikan dalam kurun waktu 2 tahun,” ujar Kasat.

Dua bulan kemudian, YA dan istrinya MS datang memberikan profit keuntungan. Namun MS kembali meyakinkan korban Siti sehingga menambah uang investasi hingga mencapai Rp5,9 miliar. “Dari modal yang diberikan Rp5,9 miliar, korban baru menerima uangnya kurang lebih Rp2 miliar. Terakhir uang itu diterima Kamis 24 Maret 2022,” papar Kasat.

Siti kemudian mencari tahu profil tersangka YA dan MS. Dari informasi yang diperolehnya, tersangka YA bukanlah rekanan pemborong sebagaimana yang diceritakan kepada dirinya. Sejak saat itu, YA dan istrinya MS melarikan diri dari kampung mereka, sehingga korban membuat laporan resmi ke pihak bewajib.

Selain laporan Siti, Polisi juga menerima laporan tersangka MS dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021 atas dugaan penggelapan tabungan 122 murid PAUD Melati sebesar Rp590 juta.

Sementara Polres Simalungun juga menerima laporan tersangka MS pada tanggal 18 Oktober 2022, tindak pidana penipuan/penggelapan dengan modus umroh dengan jumlah korban 31 orang. “Sejauh ini sudah 3 laporan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk membuat laporan resmi.

Hingga kini kedua pasutri YA dan MS masih menjalani penahanan di Mapolres Simalungun dan terancam dijerat pasal 378 KUH.Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com