Rapat DPMTSP dan BPN Pelalawan, PT PKS Tak Kantongi HGU

Sebarkan:
Kepala DPMTSP Pelalawan, Budi Surlani S.Hut MM. (foto:mm/syahrudin)
PELALAWAN  (MM) - Dinas Penanaman Modal, Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pemkab Pelalawan, menggelar rapat evaluasi izin lahan PT. Persada Karya Sejati (PKS), Senin (1/11/2022).

PT PKS di Kecamatan Pelalawan sudah beroperasional dengan melakukan pembibitan sawit, namun diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan data BPN Pelalawan.

Rapat dipimpin langsung Kepala DPMTSP Pelalawan, Budi Surlani S.Hut MM, dihadiri Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Ahtar SE, Kepala BPN Pelalawan diwakili Kasi Penataan Ruang Priyo, Sekcam Pelalawan Teopandu Al-Rasyid S.ST, Lurah Pelalawan Musa S.Sos, Kepala Desa (Kades) Sering Bambang Hidayatullah, serta sejumlah tokoh masyarakat Pelalawan, Tengku Khairil.  Sementara pihak PT PKS meninggalkan pertemuan. 

Tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Pelalawan, Tengku Khairil meminta DPMTSP Pelalawan untuk menutup operasional PT PKS karena tidak memiliki alas hak yang jelas.

Menurut warga, pada tahun 1990 lahan tersebut merupakan milik PT Langgam Inti Hebrido, kemudian tahun 2003 dijual kepada PT LIH dan beralih ke PT PKS dengan luas 4200 Hektare.

PT PKS kemudian menanami lahan dengan pohon akasia dan sudah panen 1 kali. PT PKS kemudian melakukan aktivitas membuka pembibitan kepala sawit.

Kepala DPMTSP Pelalawan Budi Surlani menyampaikan pertemuan ini sebagai evaluasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. PKS. Pihaknya melihat sejauhmana perusahaan melakukan pemenuhan kewajiban terkait perizinan, jika nantinya perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan ketentuan perundang-undangan, pihaknya akan berikan peringatan hingga tiga kali. Dan, jika tidak ada itikad baiknya maka akan dicabut izinnya tegasnya

Dijelaskan Budi, sejauh ini PT. PKS mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) seluas 2700 Heaktare yang diterbitkan DPMTSP Kabupaten Pelalawan tahun 2020 lalu. Dasar untuk mengurus IUP-B itu, harus ada Izin Prinsip, Izin Lingkungan dan Izin Lokasi serta pernyataan membangun 20% untuk masyarakat. Akan tetapi pernyataan PT. PKS tersebut belum direalisasikan sampai sekarang.

“Berdasarkan keterangan BPN Pelalawan, sambungnya, PT. PKS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum mengantongi HGU, maka perusahaan itu tidak boleh melakukan operasional,” terangnya. (syahrudin)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com