Pertemuan Forkopimda di Kantor MUI Simalungun, Sumatera Utara. (mm/joenainggolan) |
Surat edaran itu berisi arahan pembina upacara di semua satuan pendidikan Kabupaten Simalungun kepada seluruh siswa untuk menghapal dan memahami tema, dimana salah satunya yakni diambil dari kitab suci suatu agama. Sejumlah Organisasi Islam protes akan hal tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sudiahman Saragih menyampaikan jika Zocson Midian Silalahi telah dicopot dari jabatannya.
Hal itu buntut dari surat edaran yang dikeluarkannya. "Diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun," ucapnya dalam pertemuan di Kantor MUI Simalungun, Selasa 15 November 2022.
Zocson Silalahi, kata dia, dipindahkan menjadi staf di Sekretariat Kabupaten Simalungun. Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Zocson kini diambil alih Sakkab Saragih sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sakkab juga diketahui menjabat sebagai Kadis Sosial Pemkab Simalungun.
Sementara itu, Zocson Silalahi menyampaikan permintaan dan permohonan maafnya kepada semua pihak terkait surat edaran yang dikeluarkannya. Permintamaafan itu disampaikannya secara lisan dan tulisan yang bertandatangan di atas materai.
Dirinya menyebut, isi surat yang dikeluarkannya itu merupakan inisiatifnya sendiri, dan tidak ada pengarahan dari Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. "Saya meminta maaf sebesar-besarnya, sedikitpun tidak ada niatan atau tujuan saya untuk meremehkan atau mendiskriminasi suatu agama," katanya. (joenainggolan)