Dua tersangka pengedar narkoba mendekam di terali besi Polres Pematang Siantar. (foto:mm/ist) |
Penangkapan BS (61) warga jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Simarimbun,kota Pematang Siantar merupakan pengembangan atas tertangkapnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (42), warga Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkotika AKP Rudi Panjaitan, Jumat (16/12/2022) mengatakan, dari nenek BS polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 7,13.gram.
"Penangkapan nenek BS merupakan pengembangan ditangkapnya tersangka M atas kepemilikan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,54 gram," ujar Fernando.
Fernando menambahkan kepada polisi M mengaku membeli sabu-sabu dari nenek BS yang kemudian ikut ditangkap. Untuk proses hukum lebih lanjut kedua wanita terkait kasus narkoba itu ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar. (davis)