Kerjari Madina menahan dua tersangka korupsi pembangunan Stadion Madina. (foto:mm/ist) |
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madina Raskita Jhon Pesco Surbakti,SH,MKN, menerangkan, pembangunan lanjutan tribun stadion A tersebut bersumber dari APBD Madina tahun 2015 dan menemukan kerugian negara sebesar Rp230 juta.
"Keduanya akan dilakukan penahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Panyabungan, mereka yakni Al sebagai direksi lapangan dan MIL sebagai kontraktor pelaksana," tegas Raskita dalam konfrensi pers.
Dalam kasus ini, Raskita menjelaskan masih ada penambahan tersangka yakni NS yang saat ini masih status tahanan Lapas Panyabungan.
“Ada tiga tersangka, sedangkan satu tersangka NS masih menjalani masa hukuman di LP Panyabungan, dan terkait pokok perkara nanti kita jelaskan di persidangan,” ujarnya.(fadli)