![]() |
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembiring bersama jajaran memaparkan pengungkapan lima komplotan narkoba. (foto:mm/ist) |
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP jhon Hartono dan Kasih Humas AKP Agus Arianto dalam paparannya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Berdasarkan informasi, petugas kemudian menciduk 1 pria dan 2 wanita yang dicurgai beridiri di depan SPBU, Jalan M Yamin, Tebing Tinggi. Ketiganya masing-masing berinsial TMH (34) dan RHH (34), keduanya warga Desa Suro Dingin, Kabupaten Padang Lawas (Palas) serta YH (24) warga Jalan Pala Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi.
“Dari hasil penggeledahan tas milik tersangka TMH ditemukan 2 pelastik klip berisi narkoba sabu-sabu seberat 134,11 gram,” kata Kompol Robert Sembiring, Jumat (9/12/2022).
Kepada penyidik, TMH mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinsial JI, warga Jalan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Saat itu juga petugas menggerebek JI bersama abangnya di rumah. Dari penggeledahan ditemukan 119.15 gram sabu-sabu.
Ataas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman secepatnya 5 tahun penjara. (abdoel)