Pemilu 2024, Tapteng Tetap 4 Dapil dan 35 Kursi DPRD

Sebarkan:
Komisioner KPU Tapteng bersama narasumber uji publik. (foto:mm/jhonny simatupang)
TAPANULI TENGAH (MM) - Jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dipastikan tidak akan berubah pada pemilu 2024 mendatang. 

Jumlah dapil di daerah itu masih akan tetap empat sebagaimana Pemilu sebelumnya, begitu juga dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 35.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Tapteng, Yudi Arisandi Nasution mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan tujuh prinsip-prinsip penataan dapil berdasarkan pasal 185 Undang-Undang (UU) No 7/2017 jo pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6/2022.

Ke tujuh prinsip itu, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Sementara urgensi penataan dapil, karena adanya perubahan jumlah penduduk sehingga menyebabkan kelebihan kuota kursi di satu dapil. Kemudian karena adanya pemekaran wilayah/kecamatan," ucap Yudi, dalam pemaparannya dalam acara uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu 2024 KPU Tapteng di PIA Hotel Pandan, Tapteng, Kamis (15/12/2022).

Uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Tapteng pada pemilu 2024 itu sendiri digelar KPU Tapteng sesuai UU No 7/2017, PKPU No 6/2022 dan berdasarkan Surat Keputusan KPU No 488/2022.

Uji publik yang menghadirkan narasumber dari USU, Fredick Broven Ekayanta, serta seluruh komisioner KPU Tapteng dan dirangkai dengan tanya jawab itu, berlangsung selama dua hari Rabu dan Kamis (14-15/12/2022) dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, partai politik, para akademisi (Dosen/Guru), organisasi pemuda, organisasi wanita, mahasiswa/pelajar, dan pers. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com