Pemkab Madina Bersama PWI Gelar UKW

Sebarkan:
Kabid Diskominfo Madina Sabaruddin Nst. (foto:mm/ist)
MADINA (MM) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis pada tanggal 21 hingga 23 Desember 2022.

UKW yang diselenggarakan Pemkab Madina ini bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, selaku organisasi wartawan penyelenggara UKW berdasarkan peraturan dewan pers.

Kepala Dinas Kominfo Madina Martua Batubara melalui Kabid Komunikasi dan Informasi Sobar Nasution menjelaskan, UKW ini dibuka lima kelas dengan rincian 4 kelas untuk jenjang Muda dan satu kelas untuk jenjang Madya, dengan jumlah peserta 30 orang.

Untuk pendaftaran peserta Sobar menyebut dibuka hanya tiga hari, yang dimulai pada Senin tanggal 5 Desember sampai Rabu 7 desember. Sementarav pelaksanaan UKW selama 3 hari, yaitu pada tanggal 21 Desember dilaksanakan Pra UKW dan UKW tanggal 22 dan 23 Desember.

“UKW ini terbuka untuk semua wartawan dan diprioritaskan wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina. UKW ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan juga menerapkan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, sesuai dengan amanat undang-undang pers dan peraturan dewan pers,” sebut Sobar, Senin (5/11/2022).

Sobar mengajak semua wartawan yang bertugas di Madina agar segera menyiapkan diri dan berkas pendaftaran sesuai format yang ditetapkan dewan pers, dan berkas pendaftaran diantar langsung ke kantor Dinas Kominfo di komplek perkantoran Paya Loting.

Sementara itu, ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis mengapresiasi pelaksanaan UKW yang diselenggarakan oleh Pemkab ini.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati dan ibu Wabub karena UKW ini jadi program Pemda dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. UKW ini sebagai acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, dan menjaga harkat martabat wartawan sebagai profesi yang berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan kode prilaku wartawan Indonesia," katanya.

Sekedar pemberitahuan, calon peserta UKW agar melengkapi berkas sesuai dengan format yang telah disediakan di kantor Dinas Kominfo Madina. Apabila berkas tidak sesuai format maka calon peserta bisa gagal sebagai peserta

Berkas calon peserta UKW yang harus dilengkapi:

  • File foto 3×4 (background biru/merah) harus jelas tidak buram, dibuat dalam bentuk Jpg.
  • File KTP harus jelas tidak buram.
  • File Curriculum Vitae (CV).
  • File surat pernyataan bukan bagian Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Bermaterai) Kecuali RRI, TVRI, Antara Hanya Melampirkan Keterangan Bukan Anggota Parpol, Sesuai Format.
  • File formulir Pendaftaran Sesuai format.
  • File pengalaman jurnalistik/data jurnalistik sesuai format.
  • File 2 berita yang sudah terbit (untuk media cetak dikliping, untuk media online print out link berita)
  • File surat tugas/rekomendasi dari media tempat bekerja.
  • File SK Kemenkumham Media.
  • File Verifikasi Faktual/Administrasi Media, jika belum maka melampirkan akta perusahaan (Dengan Persyaratan Pasal 3 Menerangkan Perusahaan Pers)
  • Informasi lebih lengkap bisa menghubungi koordonator panitia : 08126449209. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com