Pemkab Madina Serahkan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bandara Bukit Malintang

Sebarkan:

Pj Sekda Madina Alamul Haq Daulay menyerahkan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bandara Bukit Malintang. (foto:mm/ist)
MADINA (MM) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, membayarkan ganti rugi pembebasan lahan proyek Bandara Bukit Malintang senilai Rp6,6 miliar.

Uang ganti rugi tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara (Sumut) dan Rp1.25 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Madina. Jumlah nominal uang yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.

"Lahan milik warga tersebut dibayarkan melalui anggaran tahun 2022 dari dana BKP Sumut sebesar Rp6,6 miliar dan APBD murni Rp1,25 miliar untuk 63 bidang," sebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishup) Madina Adi Wardana saat penyerahan uang ganti rugi di Aula Kantor Camat Panyabungan Utara, Rabu (14/12/2022).

Pj Sekda Madina Alamulhaq Daulay menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap Bandara Bukit Malintang sehingga tahap pembebasan lahan berjalan dengan baik.

“Atas nama Pemkab Madina, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua warga yang sudah dengan ikhlas dan rela tanahnya digunakan untuk kepentingan umum," sebut Alamulhaq. 

Ia berharap uang ganti rugi yang diterima warga dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari maupun melanjutkan usahanya.

Warga yang terkena pembebasan lahan menerima uang ganti rugi dengan nominal yang bervariasi, Sarbani mendapat uang ganti rugi sebesar Rp228.204.022, Na'am Nasution senilai Rp467.692.205, dan Iwan Dermawan senilai Rp402.369.829.

Salah satu warga yang menerima ganti rugi Hasim Saleh mengaku ikhlas dan mendukung pengembangan Bandara Bukit Malintang. "Semoga ke depan, Bandara ini bisa memfasilitasi untuk sarana transportasi bagi Kabupaten Madina dan sekitarnya. Bermanfaat buat warga juga,” ujarnya. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com