Polda Sumut Limpahkan 15 Anak Buah Big Bos Judi Online Apin BK ke JPU

Sebarkan:
Belasan tersangka judi online Komplek Cemara Asri dilimpahkan ke Jaksa. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 15 tersangka judi online ke JPU kejari Medan bersama barang bukti puluhan unit computer.

Ke 15 tersangka masing-masing berinsial, NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA, Rabu (7/12/2022). “Para tersangka ini merupakan anak buah tersangka Apin BK,” kata Kabi Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sambung Hadi, penyerahan tersangka setelah penyidik berkoordinasi dengan JPU usai dilakukannya gelar perkara tahap II dan berkasnya dinyatakan lengkap. 

Sedangkan tersangka utama atau Biog Bos Judi Online Apin BK, sambung Hadi, penyidik masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sumut.

"Tersangka Apin BK masih ditahan di Mapolda Sumut dan masa tahanannya berakhir 13 Desember 2022 mendatang. Kita masih terus melengkapi berkas perkaranya," pungkas Hadi. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com