Wakapolres OKU Sosialisasi Tilang Elektronik kepada Bhabinkamtibmas

Sebarkan:
Wakapolres OKU Fadilah Afriliah didampingi Kasat Lantas AKP Dwi Karti Asturi dalam kegiatan sosialisasi tilang elektronik di jajaran Bhabinkamtibmas Polres OKU. (foto:mm/ist)
OKU (MM) - Wakapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Kompol Farida Aprillah, didampingi Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti menggelar Sosialisasi e-TLE kepada Bhabinkamtibmas di jajaran, Rabu (21/12/2022).

Kompol Farida mengatakan, sosialisasi ini sangat penting disampaikan kepada personel Bhabinkamtibmas agar ditularkan atau disampaikan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. 

“Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri, nantinya akan mengedukasi masyarakat prihal e-TLE atau tilang elektronik bagi pengendara di jalanan,” kata Kompol Farida.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti mengatakan, sebagai langkah awal untuk wilayah kerja Polres OKU akan disiapkan 2 titik lokasi kamera e-TLE, yaitu simpang empat Air Paoh dan pertigaan atau depan mall Ramayana Baturaja.

Lanjutnya, e-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang  lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai  jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data  kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

Dasar hukum pelaksanaan tilang e-TLE, yakni UU No. 22 Tahun 2009, tentang LLAJ Pasal 272 :(1).Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

(2).Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Lalu, PP No. 80 Tahun 2012 ttg Cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan Penindakan pelanggaran LLAJ, kemudianPP No. 39 Tahun 2016 ttg Jenis tarif PNBP yang berlaku pada Kejaksaan RI, lalu PP No. 76 Tahun 2020 ttg PNBP pada Polri serta, Per Kakorlantas No. 1 Tahun 2022 ttg SOP Dakgar Elektronik. 

Kemampuan kamera ETLE, sambung AKP Dwi Karti Asuti, yaitu mampu menangkap pelanggaran aprill/Trafic light (Menerobos Lampu Merah), Pelanggaran Marka Stop Line, Pelanggaran ganjil genap Mengenakan sabuk pengaman Keselamatan, Menggunanakan Ponsel Saat Berkendara, Melawan Arus, Berboncengan Lebih Dari Dua, Tidak menggunakan helm keselamatan.

Selain itu juga, Kamera ETTLE mampu menangkap Pelanggaran Batas Kecepatan, pelanggaran tidak menggunakan helm, Pelanggaran Jalur Bus Way, Melebihi Batas Maksimal (Over Passenger), Melebihi batas muatan (OVER LOAD).

Diharapkan dengan diadakan kegiatan sosialisasi e-TLE ini instansi yang terkait dapat dengan cepat merespon laporan SOS dari masyarakat dan masyarakat yang melanggar dapat mengetahui apabila tercapture pada kamera ETLE. Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan Bhabinkamtibmas dan mensosialisasikan kepada masyarakat binaanya tentang e-TLE ini. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com