Cegah Pungli, Kapolres OKU Bagikan Nomor HP di Jumat Curhat

Sebarkan:
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo dalam program Jumat Curhat. (foto:mm/ist)
BATU RAJA (MM) – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo kembali menggelar “Jumat Curhat” bersama jamaah masjid Ash-Sholihin Baturaja, Jumat (6/1/2023).

Jumat Curhat digelar selepas pelaksanaan salat Jumat berjamah dengan tujuan mempererat silaturahmi sekaligus mendengarkan pendapat, dan aspirasi masyarakat. Hal ini salah satu wujud Polri hadir di tengah-tengan masyarakat.

Hadir mendampingi Kapolres, Kasat Intelkam AKP Hendry Hardi, Kasat Binmas AKP Indra Wilis, Wakapolsek Baturaja Timur IPTU Desi Iskandar, Lurah Baturaja Lama Fajar Handoko, Ketua BKM Masjid H.Basri, serta para jamaah.

Dijelaskan AKBP Danu, sebelumnya Polres OKU telah melaksanakan Ops Lilin 2022 sekaligus Operasi Pengamanan Malam Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan menindaklanjuti aspirasi masayrakat untuk mencegah gangguan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. Alhamdulillah, upaya sinergitas yang dilakukan Polri bersama masyarakat berjalan aman dan damai.

Untuk memperkuat hal ini, sambung AKBP Danu, Polri mengajak masyarakat, tokoh agama, ulama, tokoh adat dan ormas untuk memperkuat sinergitas dalam mengawal Kamtibmas di lingkugnan masing-masing, terutama dalam mencegah tindak pidana 3 C (curat, curas, curanmor).

Program Jumat Curhat diapresiasi salah seorang jamaat, Irsan yang berprofesi sebagai pedagang di Baturaja Lama. Menurutnya Jumat Curhat dapat dilakukan berkesinambungan sebagai sarana menampung aspirasi warga dan informasi.

Disamping itu, Irsan juga mengeluhkan birokrasi pembuatan SIM dan harga yang membengkak dikarenakan diduga adanya calon di lingkungan Satlantas Polres OKU. Selain itu maraknya sepeda listrik yang digunakan kalangan anak-anak yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Senada juga disampaikan Amran, warga Baturaja Lama. Dia mempersoalkan sikap tak simpati oknum Satlantas yang melakukan tilang di lapangan. Selain itu juga adanya pungli oknum Polri terhadap warga yang membuat laporan hilang di SPK.

Menanggapi keluhan ini, AKBP Danu meminta warga untuk mengurus SIM secara langsung sesuai tahapan, diantaranya chek kesehatan, psikotes, ujian berlalulintas hingga praktek berkendara. 

“Ke depan kita akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan pembuiatan SIM sesuai mekanisme sehingga ke depan tidak ada lagi terjadinya pungli,” kata AKBP Danu. Jika kelak ditemukan adanya punglin, Kapolres minta warga untuk melaporkan langsung ke nomor 0813 70002 110. 

Terkait penggunaan sepeda listrik, sambung Kapolres, minimal dikendarai anak berusia 12 tahun, harus menggunakan helm standart SNI. Namun begitu, Kapolres mengajak para orang tua untuk turut serta mendampingi sekaligus mengedukasi anaknya dalam tertib berlalulintas di jalan raya. “Peranan orang tua sangat penting untuk mendampingi anaknya,” katanya.

Terkait masalah denda tilang, sudah diatur berdasarkan pasal yang dilanggar dan dibayarkan di Briva untuk menghindari interaksi bagi pengendara untuk menghindari terjadinya pungli.

“Pelayanan laporan kehilangan dan kejadian kebakaran yang menyangkut dokumen penting tidak ada biaya yang dikeluarkan jika masyarakat ingin membuat laporan tersebut dan namun bila berkas berkas seperti kelengkapan seperti kehlangan STNK, memang proses pembuatan surat kehilangan terdapat syarat-syarat yang dipenuhi,” jelas Kapolres.

Untuk kehilangan STNK, pemohon harus mempunyai foto copy STNK, BPKB Asli dan bila kendaraannya masih kredit, pemohon diminta memperlihatkan setoran terakhir tempat pemohon melakukan kredit kendaraan tersebut.

Apabila adanya oknum yang melakukan pungli dalam pembuatan laporan kehilangan silahkan melaporkan ke Propam Polres OKU untuk ditindak lanjuti atau dengan melaporkan ke nomor bantuan polisi. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com