PALUTA (MM) – Teka-teki penemuan mayat petani yang merupakan seorang wanita tua sebatang kara, Kanda Siregar (59), di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (6/1/2023) lalu, akhirnya menemukan titik terang.
Kuat dugaan pelakunya masih saudara korban berinisial PS (40), Warga Desa yang sama. Pelaku tega menghabisi nyawa korban hingga meninggal dunia. Diduga penbujuhan dikarenakan dendam.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, menyampaikan motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Karena beberapa hari sebelumnya, tersangka PS sudah berkomunikasi dengan korban guna meminjam lahan untuk bertani.
Lanjut Kapolres, namun korban malah menolak permintaan dari tersangka PS. Dan pada Rabu (4/01/2023) pagi, tersangka kembali berupaya untuk menemui korban di rumahnya. Namun saat itu, tersangka tak bertemu dengan korban. Sehingga, tersangka nekad mencongkel rumah korban dan mengambil barang-barangnya.
"Tersangka PS menjerat leher korban Kanda Siregar sampai lemas menggunakan kain yang sudah ia bawa dari rumah. Setelah lemas dan tidak berdaya, lalu ia menyeret (korban) lebih kurang 50 Meter agar tak mudah terlihat masyarakat,” ujar Kapolres, kemarin.
Sambung Kapolres, akibat penyeretan itu, terdapat luka lecet di paha dan bagian tubuh lain dari korban. Kemudian, guna memastikan kematian korban, tersangka memukul tubuh korban tepqt di kepala bagian depan dan belakang serta lainnya.
Kapolres menerangkan, atas hal tersebut penyidik menerapkan terhadap tersangka Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto 363 ayat (1) ke-5. Kapolres menjelaskan mengapa penyidik menerapkan Pasal 340 yakni, tersangka sudah berencana membawa kain dari rumah untuk menjerat korban.
Dan penyidik juga terapkan Pasal 338 KUHPidana, karena tersangka kuat dugaan dengan sengaja hilangkan nyawa orang lain. Adapun Juncto Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 karena tersangka, sebelumnya tersangka terlebih dulu mengambil barang berharga dengan mencongkel rumah korban.
“Kita terapkan ancaman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan (penjara) maksimal 20 tahun,” kata Kapolres.
Kemudian, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, kayu milik korban. Karena, korban dari pagi hingga sore mencari kayu di ladang. Selanjutnya, pihaknya juga mengamankan golok, namun bukan untuk melukai korban. Golok tersebut, memang selalu korban bawa untuk mencari kayu.
Menurut penjelasan Kapolres, pihaknya juga mengamankan celana dan baju korban yang kondisinya robek. Karena pihaknya memang merobeknya untuk kepentingan otopsi. Kemudian, ada martil atau palu yang mana tersangka gunakan untuk menyongkel rumah untuk ambil barang-barang berharga milik korban.
"Ada sarung untuk hilangkan nyawa korban (menjerat) yang tersangka bawa dari rumah. Ada minyak nilam 5 Kg (sebagian sudah terjual). Serta, uang tunai sekitar Rp600 ribu hasil dari penjualan minyak nilam. Sedangkan uang tunai Rp200 ribu milik korban, tersangka gunakan untuk keperluan keluarganya,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya, diberitakan, salah seorang warga Desa Dolok Sae, Taufik Muda Siregar (38), menemukan korban sudah tak bernyawa di ladangnya milik sendiri. Saat itu, kondisi korban nyaris membusuk dan ke luarkan aroma tak sedap. Hingga akhirnya, pihak Polsek Padang Bolak datang ke TKP guna mengamankan dan melakukan lidik atas temuan mayat tersebut.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi, SH, dan personel lainnya.(Bambang Ginting)