Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara, Yulhasni. (foto:mm/ist) |
Ketua KPU Asahan Hidayat mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab PPS mengemban empat amanah. Pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.
Kedua, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka. Dan terakhir, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama”, ujar Hidayat.
Hidayat berpesan, anggota PPS yang telah dilantik, agar dapat langsung berkordinasi dengan pihak Kepala Desa/Lurah, melakukan silaturahmi dan berkordinasi tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya serta berkordinasi tentang sekretariat PPS di Desa/Kelurahan.
Hal senada juga disampaikan Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni kepada Anggota PPS yang telah dilantik, agar melakukan koordinasi dengan Aparatur Pemerintahan di Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya.
"Koordinasi ini penting dilakukan, demi mensukseskan Pemilu Tahun 2024," kata Yulhasni.
Sementara itu, Bupati Asahan H. Surya, BSc, mengatakan, PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, salah satunya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan pemilu ditingkat Kelurahan /Desa.
"Kami berharap kepada seluruh Anggota PPS agar mempelajari dan menguasai semua regulasi tentang Pemilu Tahun 2024, dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Bupati Surya.
Kepada Anggota PPS, Bupati berharap, segera bersinergi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyukseskan tahapan dan jadwal penyelengaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 diwilayah saudara masing-masing. (Ismanto)