Ini Besaran Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja

Sebarkan:
Ilustrasi karyawan(wutwhanfoto)
MEDAN (MM) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.

Pasal 156 ayat (2) merinci ketentuan uang pesangon sebagai berikut:

  • a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
  • b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
  • c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
  • d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  • e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  • f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  • g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  • i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

  • b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
  • c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  • d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  • e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  • f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  • h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:

  • a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
  • c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.(mm/cnnindonesia)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com