Panwascam Padang Bolak Julu Buka Pendaftaran Calon Anggota PKD, Begini Syaratnya...

Sebarkan:
Perkuat solidaritas dan kerjasama, pengurus Panwascam Padang Bolak Julu, Paluta, berfoto bersama di kantor Sekretariat. (foto:mm/ist)
PALUTA (MM) - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) secara resmi membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 pada Sabtu (14/1/2023). 

Pendaftaran PKD Pemilu 2024 akan dibuka selama lima hari mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.

Ketua Panwascam Padang Bolak Julu Ishak Rambe mengatakan, bagi masyarakat yang akan mendaftar sebagai anggota PKD Pemilu 2024 ada beberapa berkas-berkas yang harus dipersiapkan.

"Yaitu, mulai dari surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan dan surat izin dari atasan hal tersebut menjadi salah satu persyaratan berkas pendaftaran PKD Pemilu 2024," kata Ishak Rambe,di kantornya, Kamis (12/1/2023).

Lanjut Ishak Rambe, sebelum melakukan pendaftaran PKD Pemilu 2024, maka harus persiapkan berkas tersebut terlebih dahulu. Kemudian dapat melakukan pendaftaran di kantor atau sekretariat Panwascam Padang Bolak."Jadi, bagi yang lolos administrasi pendaftaran nantinya, akan mengikuti tes wawancara," kata Ishak Rambe.

Syarat Pendaftaran calon anggota PKD sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.16. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (adv)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com