Pilkades Tabuyung, Teguh Nasution: Membatalkan Coblos Tembus Sama dengan Menghilangkan Suara Rakyat

Sebarkan:
Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Teguh W Hasahatan Nasution. (foto:mm/ist)
MADINA (MM) - Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Teguh W Hasahatan Nasution menilai, membatalkan coblos tembus sama dengan menghilangkan suara rakyat.

Hal itu diungkapkannya saat menyikapi situasi politik di Desa Tabuyung pasca pilkades serentak yang diadakan 19 Desember 2022. Sebab, 2 dari 5 calon kades berniat menggugat hasil penghitungan suara yang disaksikan oleh ratusan masyarakat, Kapolres, Danyon Brimob, Kadis PMD, Camat dan unsur Muspika Kecamatan Muara Batang Gadis. 

"Seluruh kalangan menyaksikan penghitungan suara yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (5/1/2022).

Berdasarkan informasi, sambung Teguh, salah satu rencana materi gugatannya yaitu, Perbup No.62 Thn 2022 coblos 2 kali dinyatakan batal. Padahal konsiderans dari Perpub tersebut adalah Permandagri nomor  112 / 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Dijelaskannya,  dalam pasal 40, huruf C ‘coblos lebih dari satu kali di nyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom lain. "Berdasarkan adagium hukum,’Lex superior derogat legi inferior ‘ peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sesuai dgn UU No.13 thn 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, Peremendagri itu lebih tinggi dari Perbup," terangnya.

Sebagai anggota DPRD dari Dapil IV Madina dan juga putra Desa Tabuyung, Teguh  mengingatkan panitia pemilihan kepala desa agar tidak  keliru dalam mengambil keputusan. 

"Mengajukan gugutan sah-sah saja, tapi mengabulkan gugutan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membatalkan kertas suara coblos tembus 2 kali adalah sebuah pembangkangan terhadap peraturan," tegasnya.

Dipaparkan Teguh, kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Sintang, Kalbar pada 2018. Saat itu Bupati Sintang menyurati mendagri untuk minta petunjuk dan penjelasan. Dari kasus ini,  Mendagri mengeluarkan surat yang menyatakan sesuai dengan pasal 40 huruf C coblos tembus dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom calon lain. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com