Tiduri Anak Tiri Hingga Melahirkan, Petani di OKU Dijebloskan Terali Besi

Sebarkan:
Tim Unit PPA Reskrim Polres OKU membekuk ayah tiri "biadab". (foto:mm/ist)
OKU (MM) – Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) membekuk ayah tiri “biadab” yang tega menggauli anak tirinya hingga melahirkan.

Tersangka pelaku Yudha Prayoga (42) di ringkus Tim Reskrim Polres OKU, kemarin di kediamannya di Kecamatan Lubuk Batang. Pria yang berprofesi petani tersebut tak berkutik ketika kedua tangannya diborgol digelandang ke Mapolres.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kanit PPA, IPDA Ahmad Astian mengatakan, tersangka Yudha dijerat pasal pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu korban berinsial MR (38), dengan nomor LP/B/1/I /2023/SPK OKU, Tanggal 2 Januari 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, DP (14) dan saksi-saksi, tindakan kejahatan ini dilakukan dibawah ancaman akan dibunuh. 

“Pelaku merupakan suami dari MR yang juga ayah tiri korban. Pelaku mengancam akan membunuh ibu dan korban jika melaporkan kejadian ini,” kata IPDA Ahmad, Rabu (4/1/2023).

Dalam laporan korban disebutkan, aksi bejat pertama kali dilakukan 16 Januari 2022, pukul 12.00 WIB, ketika ibu korban tidak berada di rumah. Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku Yudha menggauli putri tirinya DP. Setiap kali menggauli putrinya, pelaku mengancam korban. 

“Setiap beraksi pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Jika tidak maka keduanya akan dihabisi,” katanya.

Perbuatan tersangka akhirnya membuat DP hamil. Hal ini diketahui setelah perempuan malang yang hanya mengecap pendidikan SD tersebut meminta ibunya memeriksakan perutnya ke bidan desa.

Setelah memeriksa, bidan desa kaget karena DP sudah hamil 8 bulan. Saat itulah DP menceritakan semua perbuatan ayah tirinya. Bidan desa meyarankan agar MR dan DP mengadu ke pihak berwajib, namun keduanya takut akan ancaman tersangka Yudha.

Awal Desember 202 lalu, DP melahirkan anaknya dibantu bidan desa. Setelah itu, MR dan putrinya didampingi saksi membuat laporan resmi ke Polsek Lubuk Batang. Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, Polsek Lubuk Batang menindaklanjuti kasus ini ke Unit PPA Reskrim Polres OKU yang langsung bergerak menangkap pelaku Yudha saat berladang di kampungnya. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com