![]() |
Kapolres Madina AKBP HM.Reza mengintrogasi tersangka CP (20). (foto:mm/ist) |
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 47 kg daun ganja kering siap edar, satu unit mobil kijang dengan nopol BA 1945 MR dengan tiga orang tersangka yakni DF (20) warga Desa Kinali Kabupaten Pasaman Barat, CP (20) dan BR (23) warga Ampang Gadang, Kabupaten Limapuluh.
Kapolres Madina AKBP HM Reza C.A.S dalam konfrensi pers mengatakan para pelaku diamankan di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1) pukul 03.30 WIB, dini hari.
"Dari introgasi yang dilakukan mereka disuruh dari seseorang yang mereka tidak kenal untuk menjemput ganja ke Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur," terang Kapolres Jumat (20/1/2023).
Lanjut Kapolres, rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat, dan akan diserahkan kepada JN dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polisi. "Ketiga pelaku di iming imingi upah tujuh juta lima ratus, apabila baranf sampai ketujuan," katanya.
Kapolres menyebutkan satu dari tiga tersangka berinsial CP (20) terpaksa harus dilakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas.
![]() |
Kapolres Madina AKBP HM. Reza memaparkan pengungkapan kasus narkotika daun ganja. (foto:mm/ist) |
Kini tiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Madina dan terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 milliar. (fadli)