Tipu Dua Pencari Kerja, IRT Diringkus Polsek Baturaja

Sebarkan:
Tersangka Sahdiah Indyani alias Indah (43) ditahan di Mapolsek Baturaja. (foto:mm/ist)
OKU (MM) – Satreskrim Polsek Baturaja, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) Sahdiah Indyani alias Indah (43), di rumahnya diDesa Kurup, Dusun II, Kecamatan Lubuk Batang II.

IRT yang juga karyawan swasta tersebut ditahan atas tuduhan penggelapan dan penipuan pencari kerja yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp14 juta.  Indah ditahan atas laporan, Safrizal (39) dam Evan (35), yang tak lain masih berhubungan keluarga.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Baturaja AKP Hamid didampingi Kanit Reskrim IPDA Yendra Aprizal mengatakan, tersangka Indah ditangkap di rumahnya Kamis pukul 20.00 WIB. 

Dipaparkan Kapolsek, kasus penipuan dan penggelapan terjadi pada 27 Mei 2022. Berdasarkan laporan korban, Syafrizal warga Desa Kedondong, kecamatan Peninjauan dan Evant, warga Desa Belimbing, keduanya bertemu dengan tersangka Indah, yang menjanjikan akan memasukan keduanya bekerja sebagai securiti salah satu bank BUMN.

Namun keduanya diminta untuk membayar masing-masing Rp7 juta. Namun setelah uang diberikan, janji yang disampaikan tidak pernah terpenuhi, keduanya belum juga mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan. 

“Jadi total uang yang disetorkan sebesar RP14 juta, sedangkan pekerjaan tidak pernah ada. Makanya korban kecewa sehingga membuat laporan resmi ke Kepolisian,” kata Kapolsek, Sabtu (7/1/2023).

Selain keterangan saksi korban, Kepolisian juga menyita bukti kwitansi penyerahan uang dan surat perjanjian berisikan pernyataan penyerahan uang. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com