Para pelaku penembakan mantan anggota DPRD Langkat diringkus Polda Sumut. (foto:mm/ist) |
Dalam kasus kematian Paino, tim gabungan Polda Sumut berhasil menangkap seorang otak pelaku bersama 4 eksekutor di lapangan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak didampingi Wakapoldasu Brigjen Jawari, Dirkrimum Kombes Tatan dan Kapolres Langkat AKBP Faisal, memaparkan, lima pelaku yang ditangkaop masing-masing; LS Ginting Alias Tosa (26), bertindak sebagai otak pelaku warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
“Tosa merupakan otak pelaku sekaligus residivis dalam kasus penganiayaan tahun 2019 dan kepemilikikan senjata api dan sudah divonis pada tahun 2021,” kata Kapolda dalam temu pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2/2023).
Kemudian tersangka sekaligus residivis D. Bangun (38), warga Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, P. Sembiring (43), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, MH alias Tio (27) warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat dan SY alias Tato (27) warga Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu Langkat.
“Kasus penembakan yang menewaskan korban Paino murni persaingan bisnis antara korban dengan tersangka Toha. Dalam kasus ini, kepolisian sudah mengamankan 1 pucuk senjata rakita berikut proyektil serta uang tunai yang dibayarkan pelaku untuk menghabisi korban,” pungkas Irjen Panca.
Sebagaimana diketahui, dari hasil autopi RS Bhayangkara Medan, korban Paino meninggal dunia karena mengalami luka tembak pada dada kanan yang menembus jantung dan paru-paru. Dari hasil laboratorium forensik, peluru yang ditembakan ke tubu korban kaliber 9 mm, dari senjata api rakitan.
“Hasil uji tembak (balistik) bahwa senjata api yang disita adalah merupakan senpi rakitan yang ditemukan dari tubuh korban dan selongsong peluru yang ditemukan di TKP,” kata Irjen Panca. (abdoel)