Dipasok dari Medan, Pengedar Narkoba Paluta Diringkus di Areal Persawahan

Sebarkan:
Tersangka SS bersama barang bukti mendekam di terali besi Mapolres Tapsel (foto:mm/ist)
PALUTA (MM) – Tersangka pengedar narkoba berinsial SS, dibekuk Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di persawahan Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak Juli, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sabtu petang kemarin.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni diwakili Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala mengatakan, tersangka SS sudah menjadi target operasi kepolisian setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka dalam peredaran narkoba.

Dalam penangkapan ini, SS mencoba melarikan diri sembari membuang bungkusan pelastik yang diketahui petugas. “Akhirnya tersangka SS kita amankan di areal dekat persawahan Sabtu kemarin sekira pukul 17.00 WIB,” kata AKP Salomo.

Setelah mengamankan tersangka, petugas meminta SS mengambil bungkusan pelastik yang dibuang. Setelah diperiksa, pelastik tersebut berisikan 44 paket sabu-sabu yang siap edar, uang tunai Rp1.110.000 dan  1 unit handphone.

Kepada penyidik, tersangka SS mengaku sabu-sabu tersebut milik rekannya berinsial H, warga kota Medan. Barang tersebut dikirim hari Jumat seberat 200 gram seharga Rp140 juta. “Barang itu sudah dipanjar tersangka sebesar Rp10 juta. Sisanya dilunasi setelah barang laku terjual,” ujar AKP Salomo.

Pengakuan tersangka SS, ia sudah tiga kali membeli sabu-sabu dari tersangka H (DPO). Satu paket Sabu-sabu ukuran besar dijualnya seharga Rp900 ribu, paket kecil (ji) seharga Rp100 ribu.  (Bambang Ginting)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com