Disdik Madina Sebut Pengadaan Kalender ‘Liar’

Sebarkan:
Tumpukan kalender menjadi sorotan di kalangan Kepsek dan Kades di Kabupaten Madina karena harganya fantastis, (foto:mm/ist)
MADINA (MM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) angkat bicara terkait pengadaan kalender bertemplate kegiatan Pemerintah Daerah kepada kepala sekolah (Kepsek) melalui Kordinator Wilayah (Korwil).

Kepala Dinas Pendidikan Madina, Dollar Hafriyanto Siregar melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Deny Haryono, mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran ataupun perintah secara langsung kepada korwil maupun kepala sekolah dalam pembelian kalender.

Menurutnya, kalender tersebut bisa disebut "liar" ditambah dengan harga yang sangat tidak sesuai untuk dibelanjakan. "Enggak ada, enggak ada, enggak ada itu" Deny, Jumat (17/2/2023).

Deny juga mengakui pada saat Dinas Pendidikan melakukan rapat kerja yang dihadiri Korwil dismpaikan beberapa keluhan termasuk soal Kalender. "Keluhan Korwil waktu rapat itu soal kalender juga. Mereka mengatakan dikirimi kalender, harganya sekian," jelasnya.

Deni menyatakan untuk pembelian kalender tersebut boleh-boleh saja dilakukan dengan syarat harga yang wajar. Sementara informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwasanya harga kalender dijual Rp 100 ribu per/pcs Harga tersebut, dinilai Deny sangat tidak wajar.

"Dibeli juga enggak ada masalah asalkan harga yang masuk akal, tidak mungkin juga kan sudah di antar. Tapi harga yang dipatok sekarang, itu gak wajar sih," terangnya.

Selain kepada para kepala sekolah, kalender berfoto kegiatan Pemda Madina itu juga dipasarkan di desa secara satu pintu melalui Camat.

Sebelumnya, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution usai rapat paripurna di DPRD Madina pada Kamis (16/2/2023) berjanji akan memerintahkan Inspektorat menyelidiki pengadaan kalender membawa-bawa foto Pemda itu.

Atika secara tegas mengatakan pada tahun 2023 pengadaan kalender yang dicetak Pemkab Madina melalui Dinas Kominfo tidak dibebankan biaya untuk penerima. Penerima dalam hal ini unsur OPD, Camat hingga ke jajaran pemerintahan terendah. (Fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com