Modus Pinjam, 2 Wanita Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dijebloskan Penjara

Sebarkan:
Dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan meringkuk di terali besi Polsek Kutalimbaru. (foto:mm/ist)
DELISERDANG (MM) – Satreskrim Polsee Kutalimbaru, Polrestabes Medan, membekuk dua wanita terduga pelaku penipuan dan penggelepan sepeda motor milik Anwar Lumbantobing, warga Perumahan Romenty Lestari, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Data yang diperoleh, kedua terduga masing-masing Rosmega Boru Tampubolon (45) dan Heny Hariyanti alias Heny (26), keduanya warga Kecamatan Kutalimbaru.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada 19 Januari 2023, dengan Nomor : LP/B/01/I/2023/SPKT/ POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Penipuan terjadi di rumah tersangka Reni pada Selasa 17 Januari 2023.

Dalam laporannya korban Anwar mengatakan, penipuan dan penggelapan Honda Beat BK 2465 RBC terjadi ketika kedua tersangka memimjam motornya untuk mengambil sesuatu. Namun setelah ditunggu-tunggu, kedua pelaku tidak mengembalikan kendaraan seingga korban membuat laporan polisi.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution melalui Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPTU Ervan Siahaan mengatakan, Atas laporan ini, petugas menangkap tersangka Rosmega Tampubolon di rumahnya, pada Sabtu 28 Januari 2023. Berdasarkan pengakuan Rosmega, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Heny, pada Selasa 7 Februari 2023, petang.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, motor korban sudah dijual kepada penadah. “Kedua tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait memburu penadahnya,” katanya, Jumat (10/2/2023). (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com